Lelang Harga 1,4 GHz Dimulai Besok, Ini Tanggung Jawab Pemenang

Pemilihan Pemegang Pita Frekuensi 1,4 GHz
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menentukan tiga perusahaan yang lolos ke tahap lelang harga dalam seleksi pengguna pita frekuensi radio 1,4 GHz. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM), PT Telemedia Komunikasi Pratama, dan PT Eka Mas Republik. Mereka akan bersaing dalam memberikan tawaran harga untuk mendapatkan spektrum frekuensi rendah ini.
Dalam dokumen resmi yang diterbitkan oleh Komdigi, disebutkan bahwa berdasarkan hasil Evaluasi Administrasi, proses seleksi dilanjutkan ke tahapan Lelang Harga. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk Layanan Akses Nirkabel Pitalebar (Broadband Wireless Access) Tahun 2025.
Kewajiban yang Diberikan kepada Pemenang Lelang
Pada Agustus 2025, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menjelaskan bahwa pemerintah memberikan sejumlah kewajiban kepada pemenang lelang. Tujuannya adalah untuk mendorong pemerataan layanan internet tetap. Seluruh ketentuan tersebut telah dijelaskan dalam dokumen lelang.
Salah satu kewajiban utama adalah menyediakan layanan internet cepat nirkabel kepada sejumlah pelanggan rumah. Meski jumlah rumah tangga yang harus dilayani tidak disebutkan secara detail, Wayan mengatakan bahwa paling sedikit sesuai target yang tercantum dalam dokumen seleksi.
Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat bahwa terdapat lebih dari 60 juta rumah tangga di Indonesia. Namun, hanya di atas 10 juta rumah tangga yang terhubung dengan internet. Komdigi berharap hadirnya Broadband Wireless Access (BWA) dapat membantu merangkul pelanggan internet rumah baru.
Selain itu, pemenang lelang juga wajib menyediakan harga layanan internet per bulan yang terjangkau. Harga layanan akses nirkabel pita lebar dengan kecepatan hingga 100 Mbps selama masa laku izin pita frekuensi radio tidak boleh melebihi 10% dari rata-rata konsumsi rumah tangga untuk telekomunikasi wilayah perdesaan secara nasional.
Kewajiban Lain yang Harus Dipenuhi
Wayan juga menjelaskan bahwa pemenang lelang wajib membuka pemanfaatan bersama jaringan telekomunikasi dengan perusahaan lainnya. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan ketersediaan layanan.
Seleksi pita frekuensi 1,4 GHz akan dibagi menjadi tiga regional. Setiap regional memiliki spektrum frekuensi sebesar 80 MHz (1432 MHz - 1512 MHz) untuk Time Division Duplexing (TDD). Teknologi ini memungkinkan pengiriman data (uplink) dan penerimaan data (downlink) berbagi saluran frekuensi yang sama tanpa memerlukan saluran terpisah seperti pada Frequency Division Duplex (FDD).
Pemenang lelang juga wajib membuka akses pemanfaatan jaringan telekomunikasi yang dimiliki baik untuk sisi akses maupun backhaul kepada penyelenggara telekomunikasi lainnya berdasarkan kesepakatan.
Larangan dan Mitigasi Gangguan
Selain kewajiban untuk berbagai jaringan dan menjangkau pelanggan internet rumah tangga, pemenang dilarang menyelenggarakan jasa teleponi dasar dan jaringan bergerak seluler pada sisi jaringan akses. Mereka juga tidak mendapatkan penetapan penomoran telekomunikasi untuk penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.
Pemenang lelang juga harus melakukan segala upaya mitigasi potensi gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio lain yang mendapatkan proteksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maupun pengguna pita frekuensi radio di wilayah negara lain pada rentang frekuensi radio 1429 – 1518 MHz untuk keperluan dinas bergerak penerbangan (aeronautical mobile service /AMS).
Komdigi juga menyarankan pemenang lelang bekerja sama dengan penyelenggara Internet Service Provider (ISP) lain untuk memenuhi target rumah tangga yang terlayani akses internet nirkabel pitalebar (broadband wireless access).
Posting Komentar